BERITA ACARA SERAH TERIMA
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
PT. PERMODALAN NASIONAL MADANI
MMI/FR-01.01.17/R1
Pada hari ini Selasa Tanggal 22 Juli 2020 Telah dilakukan serah terima Tugas dan Tanggung Jawab sebagai Account Officer PT Permodalan Nasional Madani Mekaar Cabang Awangpone, untuk selanjutnya disebut “Berita Acara Serah Terima” oleh dan antara :
1.
Nama
:
MUTIAH MULYADI
Jabatan
:
ACCOUNT OFFICER
Alamat
:
JL URIP SUMOHARJP
Untuk selanjutnya disebut “PIHAK PERTAMA”
2.
Nama
:
ARYANI HARYANTO
Jabatan
:
KEPALA CABANG
Alamat
:
JL MASJI JABAL NUR
Untuk selanjutnya disebut “PIHAK KEDUA”
Pihak Pertama dan Pihak Kedua selanjutnya secara bersama-sama disebut Para Pihak, terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa Pihak Pertama telah memperoleh persetujuan pengunduran diri sebagaiAccount Officer Sejak tanggal 22 Juli 2020
Bahwa berdasarkan Berita Acara Serah Terima Tugas dan Tanggung Jawab Account Officer Tertanggal 31 Juli 2020 maka tugas dan pekerjaan sudah diberikan kepada Pihak Kedua.
Berdasarkan dengan hal-hal tersebut diatas, Para Pihak secara bersama-sama telah saling setuju dan sepakat untuk dan dengan ini membuat Berita Acara Serah Terima Tugas dan Tanggung Jawab sebagai Account Officer PT Permodalan Nasional Madani untuk dipatuhi dan dilaksanakan oleh Para Pihak, dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
Pihak Pertama dengan ini menyerahkan tugas dan tanggung jawab sebagai Account Officer Cabang Awangpone kepada Pihak Kedua, dan Pihak Kedua dengan ini menerima penyerahan Tugas dan Tanggung Jawab dari Pihak Pertama
Tugas dan tanggung jawab sebagai Account Officer tersebut kesemuanya telah tercantum secara rinci dan jelas dalam status report pekerjaan Account Officer Yang dibuat secara terpisah berikut dokumen-dokumen pendukungnya (terlampir) yang merupakan satu kesatuan dan tidak terpisahkan dengan Berita Acara Serah Terima ini.
Pasal 2
Pihak Kedua menyatakan bahwa Dokumen serta tugas tanggung jawab yang diserahkan oleh Pihak Pertama tersebut telah diterima dengan baik oleh Pihak Kedua dan oleh Pihak Kedua telah divalidasi / diperiksa baik secara fisik maupun non fisik sesuai dengan lampiran daftar tersebut
Pasal 3
Pihak Kedua berkewajiban untuk meyimpan, memelihara, menjaga dan menfasilitasi dokumen-dokumen tersebut dengan sebaik-baiknya, termasuk menempatkan dokumen-dokumen tersebut pada tempat yang aman dan yang seharusnya.
Pasal 4
Pihak Pertama dengan ini menyatakan kesediannya sewaktu-waktu jika diperlukan untuk memberikan informasi ataupun keterangan terkait dan terbatas pada tugas dan tanggung jawab atas tindakannya selama menjalankan tugas dan tanggung jawab yang diserahkannya kepada Pihak Kedua atau Pihak lainya yang berwenang di PT. Permodalan Nasional Madani.
Apabila dikemudian hari terdapat peristiwa atau keadaan yang berdasarkan Peraturan Hukum yang berlaku mengharuskan Pihak Pertama bertanggung jawab atas tindakannya selama menjalankan tugas dan tanggung jawab selaku Account Officer baik karena kelalaian ataupun kesengajaan dengan pembuktian yang cukup, maka Pihak Pertama wajib bertanggung jawab pada Tindakan, Tugas dan Wewenangnya tersebut.
Demikian Berita Acara Serah Terima ini dibuat dan ditandatangani oleh Para Pihak dihadapan saksi-saksi yang akan disebutkan di bawah dan diketahui serta disetujui oleh Kepala Cabang PT. Permodalan Nasional Madani Mekaar Cabang Awangpone Dibuat dalam rangkap 2 (dua) dan berlaku efektif sejak hari dan tanggal yang disebutkan pada bagian awal Berita Acara ini.
Pihak Pertama Pihak Kedua
Account Officer Kepala Cabang
Menyetujui
Kepala Area
Komentar
Posting Komentar