PEMERINTAH KABUPATEN MAMUJU UTARA
DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
TK PKK TAMMARUNANG
Alamat : Dusun Mata Allo, Desa Tammarunang Kec Duripoku
KEPUTUSAN
KEPALA TK PKK TAMMARUNANG
Nomor :
TENTANG PEMBAGIAN TUGAS GURU DALAM PROSES BELAJAR MENGAJAR
TAHUN 2020
Menimbang : Bahwa Dalam Rangka Memperlancar Pelaksanaan Proses Belajar Mengajar Di Tk Pkk Tammarunang,Maka Perlu Untuk Menetapkan Pembagian Tugas Guru.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990
3. Keputusan Mentri Negara Pemberdayaan Apratur Negara No. 84/1993
4. Surat Keputusan Bersama Mentri Pendidikan Kebudayaan Dan Kepala Badan Administrasi Kepagawaian Negara No. 0433/1993:25.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERTAMA : Pembagian Tugas Dalam Proses Belajar Mengajar,Pembimbing SISWA Dalam Kegiatan Ekstrakulikuler Dan Pembimbing Guru Dalam Proses Belajar Mengajar Seperti Dalam
Lampiran Keputusan Ini.
KEDUA : Masing-masing guru melaporkan pelaksanaan tugasnya secara tertulis dalam berkala kepada kepala sekolah.
KETIGA : Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan kegiatan ini dibebankan pada anggaran yang sesuai
KEEMPAT : Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
KELIMA : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya.
Ditetapakan di : Tammarunang
Pada tanggal : 17 juli 2020
KEPALA TK PKK TAMMARUNANG
YANSE MARIANA LITTIK,S.Pd
Tembusan :
1.Masing-masing yang bersangkutan
2.Pertinggal
Contoh surat desa maupun bank
Komentar
Posting Komentar